
Pernah melakukan hubungan suami istri (jima') di siang hari Ramadhan dan hingga kini belum menunaikan kafarat?
Mungkin peristiwanya telah lama berlalu, tetapi jangan biarkan rasa malu, bingung, atau ketidaktahuan membuat kewajiban kafarat terus tertunda. Kafarat jima' bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah. Karena di setiap kafarat yang ditunaikan, ada kewajiban yang terselesaikan dan manfaat yang sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat?
Awali dengan taubat yang sungguh-sungguh, kemudian tunaikan kafarat sesuai syariat sebagai bentuk penyempurnaan kewajiban.
Kemudian tunaikan dengan mudah dan sesuai ketentuan syariat bersama Yayasan Alfatihah. Untuk 1 kali pelanggaran, kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin.
Perhitungannya:
🍚 60 orang penerima manfaat
🍚 1 orang = 1 mud makanan pokok
💰 Estimasi 1 mud = Rp15.000
🤲 60 × Rp15.000 = Rp900.000
Dengan menunaikan Kafarat Jima' sebesar Rp900.000, Satu kewajiban tertunaikan, 60 penerima manfaat merasakan kebaikannya.
Mengapa Menunaikan Kafarat Bersama Yayasan Alfatihah?
✅ Sesuai ketentuan syariat
✅ Penyaluran amanah
✅ Disalurkan kepada dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan
Tunaikan Kafarat Jima' hari ini dan jadikan kewajiban Anda sebagai manfaat nyata bagi 60 saudara yang membutuhkan.

Tunaikan Kadarat, Hadirkan Manfaat
Langkah untuk menunaikan kafarat:
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik